Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) segera dibuka

Bergabunglah dengan keluarga SMAN 17 Makassar

Lingkungan sekolah kami dirancang untuk menginspirasi pertumbuhan, pembelajaran, dan pemikiran kritis bagi setiap siswa

Tentang ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ ↓ SPMB

Daya Tampung Siswa
SPMB di SMAN 17 Makassar
Tahun 2025

SMAN 17 Makassar tidak mengikuti pembagian kuota jalur tes SPMB pada umumnya. SMAN 17 Makassar merupakan sekolah Persiapan Unggul sehingga memiliki jalur seleksi dan/atau pengurutannya sendiri. Sehingga kuota Siswa/i yang tercantum sudah menjadi satu kesatuan. Untuk informasi seleksi yang dimaksud silahkan baca Surat Edaran berikut:

Baca Surat Edaran Nomor : Surat Edaran No. 100.3.4/2454/DISDIK tentang SOP dan Ketentuan Tambahan Dalam SPMB Sulsel 2025

Daya Tampung
0
Rombel
0

Tata Cara Pendaftaran Calon Murid Baru

  1. Calon Murid baru melakukan login pada laman : https://spmb.sulselprov.go.id/ dengan memasukkan NISN dan tanggal lahir
  2. Mengecek dan memperbaiki data diri
  3. Mengecek dan memperbaiki data alamat
  4. Mengecek dan memperbaiki data orang tua/wali
  5. Memasukkan data nilai rapor tiap semester berdasarkan dokumen yang dimiliki
  6. Mengunduh dan menandatangani pakta integritas
  7. Melakukan penguncian data diri

Persyaratan Umum

Calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan Sistem Penerimaan Murid Baru calon Murid.
  2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point (1) dikecualikan untuk sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serat Murid penyandang disabilitas.
  3. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  4. Calon Murid baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan untuk SMK mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi.
  5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh).
  6. Calon Murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia, dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  7. Bagi Sekolah yang menerima Murid Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  8. Dalam hal sekolah yang menerima Murid warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 7 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Dihimbau kepada pihak manapun yang terlibat dalam SPMB untuk membaca secara seksama aturan dan juknis yang telah tersedia. Adapun hal-hal yang ingin ditanyakan dan tidak ada di dalam juknis, untuk ditanyakan kepada narahubung yang telah disediakan lewat juknis, situs resmi SPMB dan/atau sekolah masing-masing (jika tersedia).

INFO TPA

1. Pemilihan jadwal dan tempat pelaksanaan TPA oleh calon murid akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Mei 2025 Pukul 08.00 WITA

2. Silahkan calon murid sejak tanggal 10 Mei memilih antara tanggal 14 sd 17 Mei 2025, jam dan tempat untuk mengikuti TPA

3. Peserta Luar Sulsel akan melaksanakan TPA pada tanggal 23 sd 24 Mei 2025 dengan pilihan tempat Kantor Disdik Sulsel di Makassar atau online by zoom

Demikian

Ttd 

Panitia SPMB SulSel 2025

Tata Cara Daftar TPA SPMB 2025

Halaman: / Unduh PDF

Gagal memuat PDF. Silakan unduh dokumen.

Narahubung SPMB SMAN 17 Makassar

(Mohon untuk menghubungi hanya pada jam kerja🙏)

Kalkulator Nilai Rapor SPMB

Kalkulator Nilai Rapor SPMB

Panduan Penggunaan

  • Masukkan nilai rapor (0–100) untuk mata pelajaran (M1–M20) yang relevan.
  • Kolom kuning wajib diisi untuk keperluan perhitungan SPMB.
  • Klik “Hitung” atau ketik untuk melihat rata-rata otomatis.
  • Klik “Simpan Nilai” untuk menyimpan ke browser, “Muat Nilai” untuk memuat kembali.
  • Klik “Export to PDF” untuk unduh hasil.
Mata Pelajaran Semester 1 Semester 2 Semester 3 Semester 4 Semester 5
P K P K P K P K P K
Rata-rata 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Rata-rata Keseluruhan 0

Harap masukkan nilai yang valid (0–100).

Catatan:

Kalkulator nilai SPMB tersebut dibuat berdasarkan instruksi perhitungan yang ada dalam Juknis dan sependek pemahaman tim Laboratorium SMAN 17 Makassar. Kalkulator tersebut juga kiranya digunakan hanya sebagai alat bantu saja. Adapun perhitungan yang sebenarnya mengikut kepada situs resmi SPMB, data dapodik, dan petugas verifikator yang ditugaskan.

Adanya perbedaan dan/atau kesalahan perhitungan alat tersebut kiranya dapat dimaklumi dan mohon disampaikan melalui DM Instagram kami:

@jubel.informasi

Referensi

Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru SMA, SMK dan SLB Se-Sulawesi Selatan Tahun 2025

Surat Edaran No. 421/1573/DISDIK Tentang Perubahan Jadwal SPMB Sulawesi Selatan 2025

Surat Edaran No. 100.3.4/2059/DISDIK tentang Perbaikan Diksi, SOP & Ketentuan Tambahan

Surat Keputusan KADISDIK Sulsel No. 188.4/1617/DISDIK tentang Zona Domisili dan Daya Tampung SMA dan SMK

Surat Keputusan KADISDIK Sulsel No. 188.4/2457/DISDIK tentang Sekolah Pelaksana TPA pada SPMB

Surat Edaran No. 100.3.4/2454/DISDIK tentang SOP dan Ketentuan Tambahan Dalam SPMB Sulsel 2025

Surat Edaran No. 400.3/5201/DISDIK tentang Perbaikan Pada Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru SMA, SMK dan SLB

Surat Keputusan KADISDIK Sulsel No. 188.4/2577/DISDIK tentang penetapan sekolah unggulan reguler

Surat Edaran No. 100.3.4/2613/DISDIK tentang Perubahan Terhadap Ketentuan Tambahan Dalam SPMB

Surat Edaran No. 400.3.8/5631/DISDIK tentang Perbaikan Pembobotan Nilai Rapor Pada Juknis SPMB

Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru SMA, SMK dan SLB Se-Sulawesi Selatan Tahun 2025

DINAS PENDIDIKAN SULAWESI SELATAN
2025

Surat Edaran Tentang Perubahan Jadwal SPMB Sulawesi Selatan 2025

Nomor : 421/1573/DISDIK

SE Perbaikan Juknis SPMB 2025

Nomor: 100.3.4/2059/DISDIK
SOP & Ketentuan Tambahan

Keputusan KADISDIK Provinsi Sulawesi Selatan

Nomor: 188.4/1617/DISDIK
Zona Domisili dan Daya Tampung SMA dan SMK

SK KADISDIK

Nomor: 188.4/2457/DISDIK
Sekolah Pelaksana TPA dan SPMB

Surat Edaran

Nomor: 100.3.4/2454/DISDIK
SOP dan Ketentuan Tambahan

Surat Edaran

Nomor: 400.3/5201/DISDIK
Perbaikan Pada Petunjuk Teknis SPMB

Surat Keputusan KADISDIK

Nomor: 188.4/2577/DISDIK
Penetapan Sekolah Unggulan Reguler

Surat Edaran

Nomor: 100.3.4/2613/DISDIK
Perubahan Terhadap Ketentuan Tambahan Dalam SPMB

Surat Edaran

Nomor: 400.3.8/5631/DISDIK
Perbaikan Pembobotan Nilai Rapor Pada Juknis SPMB

© 2025 by Laboratorium TIK & SCIFOR Associates (Rozzie, et al) with 💌

TENTANG

Perubahan Jadwal SPMB Sulawesi Selatan Tahun 2025

Jadwal SMA dan SMK Pra Pendaftaran: 

(21 April – 9 Mei 2025)

Jadwal TPA (Yang Sulsel-Sulsel Aja)

(14 – 17 Mei 2025)

Jadwal TPA (Yang Luar Sulsel)

(23 – 24 Mei 2025)

Jadwal Pendaftaran 

(26 – 28 Mei 2025)

Scroll kebawah setelah tutup popup untuk jadwal TPA dan denahnya ya

*Perkembangan informasi resmi SPMB untuk SMAN 17 Makassar secara khusus, akan diupdate secara berkala melalui halaman ini dan instagram Departemen Informasi, Kesiswaan dan Laboratorium TIK SMAN 17 Makassar di

@jubel_informasi